Ambon,PenaKita.info-Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, melaksanakan kunjungan kerja ke Pengadilan Tinggi Ambon pada Kamis (2/4) siang. Kunjungan yang berlangsung di ruang kerja Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tersebut diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Krosbin Lumban Gaol.
Pertemuan yang berlangsung pukul 13.00 hingga 14.00 WIT ini menjadi bagian dari upaya mempererat koordinasi dan sinergi antar lembaga penegak hukum di wilayah Maluku. Fokus utama kegiatan adalah penguatan hubungan kelembagaan antara jajaran pemasyarakatan dan institusi peradilan.
Dalam kesempatan tersebut, Ricky Dwi Biantoro menegaskan pentingnya kolaborasi strategis dalam menghadapi implementasi regulasi terbaru, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia juga mengajukan permohonan kepada Krosbin Lumban Gaol untuk berkenan menjadi narasumber pada kegiatan penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan yang direncanakan pada 8 April 2026.
Menanggapi hal itu, Krosbin Lumban Gaol menyambut baik kunjungan tersebut dan memberikan respon positif atas rencana kegiatan dimaksud. Ia menyatakan kesiapan untuk berpartisipasi sebagai narasumber guna mendukung pemahaman implementasi KUHP baru di lingkungan pemasyarakatan.
Dari hasil pertemuan ini, sejumlah capaian berhasil diraih, antara lain terjalinnya komunikasi dan koordinasi yang semakin baik antara kedua institusi, adanya dukungan dari Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, serta meningkatnya sinergitas antar lembaga penegak hukum dalam rangka implementasi KUHP yang baru.
Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerja sama lintas lembaga demi mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih efektif, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan hukum nasional.
