• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Pelaku Pembacokan di Sidomulyo Ditangkap

    Jumat, 13 Februari 2026, Februari 13, 2026 WIB Last Updated 2026-02-13T10:15:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dok.F/ Gambar konferensi pers Polres Lampung Selatan beserta barang bukti 


    LAMPUNG SELATAN, Penakita.info -

    Kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dusun Katibung I, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan pada Jumat (13/2/2026).


    Tersangka diketahui bernama Antonius Bambang Gumelar (32), seorang buruh, warga Dusun Banjarsari, Desa Sidomulyo. Peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.


    Kapolres Lampung Selatan menjelaskan, pelaku awalnya mendatangi toko milik korban dengan modus berpura-pura menawarkan golok untuk dijual.


    “Saat golok dikeluarkan dari sarungnya, pelaku secara tiba-tiba melakukan pembacokan terhadap korban Rohimah di bagian kaki kiri. Suaminya, M. Fajeri, yang mencoba menolong juga turut menjadi korban dan mengalami luka bacok pada tangan kanan,” jelas Kapolres.


    Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka bacok dan sempat mendapatkan perawatan medis. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri.


    Namun setelah menerima laporan pada 12 Februari 2026, Unit Reskrim Polsek Sidomulyo bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan langsung melakukan penyelidikan.



    Pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, petugas memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan seorang pria mencurigakan yang berjalan kaki sambil membawa sejumlah barang.


    Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga ke Desa Balinuraga, Kecamatan Way Panji. Pelaku ditemukan berada di sebuah gardu dan langsung diamankan tanpa perlawanan.


    “Berkat kerja cepat anggota di lapangan serta informasi dari masyarakat, pelaku berhasil kami amankan. Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.


    Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri, menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


    “Kami pastikan setiap tindak pidana kekerasan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Lampung Selatan,” tegas AKBP Toni Kasmiri.


    Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera ditangkap.


    “Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tambahnya.


    Barang Bukti Diamankan

    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

    Satu bilah golok beserta sarung warna cokelat dengan bercak darah, Satu kain penutup wajah warna hitam, Satu tas pinggang warna hitam, Satu topi warna hitam Satu unit handphone merek Oppo warna gold Satu jaket hoodie warna hitam

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Kapolres Lampung Selatan memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini