Bangli,PenaKita.InfoKepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli melaksanakan pengawasan dan kontrol langsung terhadap jajaran staf registrasi terkait program usulan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi, Idul Fitri, serta remisi karena sakit berkepanjangan, Kamis (26/2).
Dalam pelaksanaannya, Kepala Lapas meninjau secara langsung kelengkapan administrasi, validitas data warga binaan, serta kesesuaian persyaratan substantif dan administratif. Penekanan diberikan pada aspek ketelitian dan kecermatan dalam proses verifikasi guna menghindari kesalahan yang dapat berdampak pada hak warga binaan maupun institusi.
Pengawasan tersebut juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap tahapan pengusulan remisi dilaksanakan secara sistematis dan sesuai prosedur, mulai dari proses pendataan, verifikasi, hingga penginputan pada sistem. Ketepatan dan akurasi data menjadi perhatian utama guna menjamin hak warga binaan terpenuhi tanpa adanya kekeliruan administratif.
Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Bangli, Stady Steven Umboh, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang wajib diproses secara profesional dan akuntabel.
“Remisi adalah hak warga binaan yang harus diproses dengan penuh tanggung jawab. Seluruh jajaran registrasi diminta memastikan setiap data yang diusulkan benar, lengkap, dan sesuai aturan. Ketelitian menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahan administrasi,” tegas Kalapas.
Kegiatan pengawasan ini menjadi bagian dari komitmen Lapas Narkotika Bangli dalam menjaga integritas serta meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan. Dengan kontrol yang optimal, proses usulan Remisi Khusus Nyepi, Idul Fitri, maupun remisi karena sakit berkepanjangan diharapkan berjalan tertib, tepat sasaran, dan transparan sesuai regulasi yang berlaku.
