Padang,Penakita.info -
Anggota DPRD Kota Padang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berinisial YE beserta perwira pertama Satuan Brimob Daerah Polda Sumatera Barat berinisial BR telah dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melakukan penipuan terkait perumahan yang dibangun di kawasan Anak Aie, Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Korban dalam kasus ini adalah Bharaka Afrizal, anggota Sat Brimobda Polda Sumbar.
Bharaka Afrizal telah melakukan pembayaran penuh sebesar Rp 147 juta secara tunai pada tahun 2019, namun hingga saat laporan diterima, ia belum pernah menerima sertifikat kepemilikan rumah yang telah dijanjikan.
Komandan Sat Brimobda Sumbar Kombes Pol Lukman Syafri Dandel Malik pernah melakukan mediasi pada awal November 2025 untuk menyelesaikan masalah ini, namun pihak yang bersangkutan tetap tidak memenuhi kewajibannya.
"Kami melaporkan Saudara YE dan BR kepada polisi agar persoalan ini dapat segera diselesaikan," ujar penasehat hukum Bharaka Afrizal, Mardefni Zainir, kepada wartawan di Mapolda Sumbar pada Jumat (27/2) dini hari.
Menurut Mardefni Zainir yang juga pernah menjabat sebagai wartawan dan Hakim Tipikor, kliennya mengalami kerugian baik secara materil maupun immateril akibat perlakuan oknum tersebut yang saat itu menjabat sebagai pemilik PT Karya Gemilang Pratama.
Laporan polisi telah diterima oleh tim penyidik di Sub Direktorat Penyidikan Khusus Tindak Pidana (SPKT) Polda Sumbar dengan nomor LP/B/52/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 27 Februari 2026. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 492 dan/atau Pasal 486), serta merujuk pada Pasal 134 dan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam dokumen laporan disebutkan, peristiwa terkait pelaporan terjadi pada 11 November 2025 di Kantor Sat Brimob Padang Sarai Polda Sumbar, namun perkara bermula sejak Desember 2018 ketika Bharaka Afrizal ditawari unit rumah tipe 36/96.
Korban menyetujui tawaran tersebut dan membayar uang muka pada Januari 2019, kemudian melakukan pelunasan penuh pada 31 Juli 2019 melalui pemotongan gaji yang diterima langsung oleh YE. Pada Agustus 2019, ia menerima kunci rumah beserta fotokopi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1707 yang atas nama orang lain, dan setelah diperiksa ternyata bukan atas namanya. Selain itu, bangunan rumah juga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Bangunan (RAB) yang telah disepakati.
Ketika dikonfirmasi, pihak yang bersangkutan menyatakan proses balik nama akan selesai dalam waktu satu bulan, namun hingga kini belum terealisasi sama sekali. "Saya mengalami kerugian baik secara materil maupun immateril akibat kejadian ini," ujar Bharaka Afrizal dengan nada kecewa.
(MY/Lbs)
