• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    PN Kupang Kabulkan Sebagian Gugatan Debby Malelak atas Zummy Dami

    Selasa, 14 Oktober 2025, Oktober 14, 2025 WIB Last Updated 2025-10-14T10:16:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    kantor pengadilan Negeri Kupang 
     


    Kupang, .Penakita.Info || 14 Oktober 2025 — Pengadilan Negeri Kupang mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan Debby Marisa Malelak (Penggugat) terhadap Zummy Anselmus Dami (Tergugat). Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 14 Oktober 2025.

     


    Dalam amar putusan yang dapat diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kupang, majelis hakim menyatakan Tergugat Zummy Anselmus Dami terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum. Akibatnya, Penggugat Debby Marisa Malelak mengalami kerugian materiil sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

     

    Atas dasar tersebut, majelis hakim menghukum Tergugat untuk segera membayar ganti rugi sebesar nilai kerugian tersebut kepada Penggugat. Selain itu, Penggugat juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp188.000,00 (seratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

     

    Pengabulan sebagian gugatan ini didasarkan pada pertimbangan majelis hakim yang menemukan bahwa sebagian tuntutan Penggugat memiliki dasar hukum yang kuat dan terbukti di persidangan. Sementara itu, sebagian tuntutan lainnya ditolak karena dinilai tidak cukup bukti atau tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Putusan ini menegaskan komitmen Pengadilan Negeri Kupang dalam menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum, serta melindungi hak-hak masyarakat melalui proses peradilan yang transparan dan profesional. Perkara ini juga menjadi penegas bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.

     

    Sebagai informasi, putusan ini merupakan putusan tingkat pertama. Belum ada konfirmasi apakah pihak Tergugat akan menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding ke Pengadilan Tinggi, sehingga putusan ini masih berpotensi berubah.

     



    Daerah .

     Kota. 

    Propinsi. 

    Politik .

    Pendidikan.

    Kesehatan.

    Pengadilan Negeri Kupang PN Kupang Kabulkan Sebagian Gugatan Debby Malelak atas Zummy Dami

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini