• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Perjuangan Masyarakat Desa Naunu Berbuah Manis: Bupati Kupang Komitmen Cabut HPL

    Rabu, 01 Oktober 2025, Oktober 01, 2025 WIB Last Updated 2025-10-01T03:54:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Kupang, NTT - Penakita.Info |
    |  Ketua Umum Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF), Asten Bait, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kupang atas respons positif terhadap tuntutan masyarakat Desa Naunu terkait pencabutan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

     

    "Saya berterima kasih kepada Bapak Bupati Kupang yang telah berpihak kepada rakyat dengan ketegasannya menyetujui pencabutan HPL Desa Naunu," ujarnya kepada media ini.

     

    Asten menjelaskan bahwa persetujuan rekomendasi pencabutan HPL tersebut diperoleh saat aksi damai masyarakat Desa Naunu di Kantor Bupati Kupang pada Selasa, 30 September 2025.

     

    "Kami bersyukur, dalam aksi damai tersebut, Bapak Bupati Kupang secara tegas menyatakan persetujuannya untuk pencabutan HPL Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu."

     

    Menurutnya, langkah Pemerintah Kabupaten Kupang ini merupakan wujud keberpihakan kepada rakyat. Pemerintah tidak hanya mengeluarkan surat rekomendasi, tetapi juga akan mengawal proses pencabutan HPL hingga Kementerian Transmigrasi.

     

    "Ini langkah luar biasa. Bapak Bupati berjanji akan mengawal proses ini hingga Kementerian untuk memastikan HPL dicabut," imbuhnya.

     

    Asten berharap Pemerintah Kabupaten Kupang tetap berpihak pada kepentingan masyarakat kecil dan proses pencabutan HPL Desa Naunu dapat segera terealisasi, sehingga masyarakat dapat memperoleh kembali tanah mereka.

     

    "Saya berharap Bapak Bupati dan semua pihak terkait dapat melaksanakan proses ini dengan baik, sehingga masyarakat segera mendapatkan kembali tanah mereka," harap Asten.

     


    Kronologi Singkat: Pada 19 September 1996, Nakertrans Provinsi NTT bersama Pemerintah Kabupaten Kupang menjanjikan program transmigrasi lokal pola ternak kepada masyarakat Desa Naunu dengan target 300 KK. Setiap KK dijanjikan fasilitas rumah di atas lahan 2 hektar dan 9 ekor sapi.

     

    Setelah pelepasan HPL seluas 1.658,8 hektare pada tahun 1996, yang seharusnya dikelola oleh Kementerian Transmigrasi sesuai HPL Nomor 4 Tahun 2000, program tersebut tidak terealisasi. Tanah masyarakat justru dikuasai oleh Nakertrans berdasarkan HPL tersebut.

     

    Masyarakat, didampingi IKIF, telah berupaya melakukan audiensi dengan berbagai pihak, termasuk Nakertrans Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Kupang. Puncaknya, pada 30 September 2025, masyarakat bersama IKIF menggelar aksi di Kantor Bupati Kupang, hingga akhirnya Bupati Kupang menyetujui pencabutan HPL Desa Naunu dan akan menindaklanjuti proses tersebut sampai Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia.<MH,>

     



    Propinsi NTT 

    Kabupaten Kupang 

    Kecamatan Fatule,u

     Desa Naunu.

    Perjuangan Masyarakat Desa Naunu Berbuah Manis: Bupati Kupang Komitmen Cabut HPL.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini