• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    PERNYATAAN SIKAP PWI Pusat Terkait Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

    Minggu, 28 September 2025, September 28, 2025 WIB Last Updated 2025-09-28T14:37:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Jakarta – Menyikapi insiden pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia setelah mengajukan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan sikap resmi sebagai berikut:


    1. Menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi. Pasal 28F UUD 1945 menegaskan: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi...” dan karenanya tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang.


    2. Menyatakan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:


    - Pasal 4 ayat (1): “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”


    - Pasal 4 ayat (2): “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”


    - Pasal 8: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”


    3. Menyampaikan keprihatinan bahwa pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.


    4. Mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers... dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.”


    5. Mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi, serta membuka ruang dialog konstruktif dengan insan pers.


    6. Berkomitmen menghimpun keterangan dari pihak terkait, termasuk CNN Indonesia, dan berkoordinasi dengan Dewan Pers guna menjamin perlindungan bagi wartawan yang bersangkutan.


    PWI Pusat menegaskan bahwa menjaga kemerdekaan pers adalah bagian dari menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan.


    Jakarta, 28 September 2025

    PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA (PWI) PUSAT


    Akhmad Munir

    Ketua Umum


    Zulmansyah Sekedang 

    Sekretaris Jenderal

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini