masukkan script iklan disini
Oknum petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pulung kencana diduga lakukan pungutan liar terhadap masyarakat , Tulang Bawang Barat , Provinsi Lampung .
Peristiwa itu terjadi saat petugas tersebut melakukan ingin Verifikasi meteran listrik (kWh) di rumah warga berinisial A, Rabu (13/8/2025). Saat itu, salah seorang petugas menjelaskan bahwa Harus Transfer dahulu kalau mau di Proses kalau tidak di transfer ya Tidak bisa .dan saat di tanya oleh Narasumber berapa Oknum tersebut menyebutkan RP :350.000 Menurut pengakuan petugas tersebut, itu adalah aturan baru. Jadi, lanjut petugas itu, harus ditebus oleh pelanggan.
Setelah dilakukan Negosiasi dan di Transfer Benar saja langsung Di Proses , menurut pengakuan si petugas. Dia lalu mengkalkulasi biaya tambahan yang harus dibayar oleh pelanggan adalah Satu Pelanggan Rp.350.000(Tiga ratus Lima puluh Ribu ), pelanggan tersebut harus membayar 350 ribu rupiah untuk biaya Verifikasi agar Lolos dan bisa diProses
sebut saja Asep , keluarga pelanggan yang menyaksikan sendiri peristiwa itu kemudian melakukan pengaduan ke Contact Center PLN 123 terkait kebijakan PLN pulung saat yang harus dibayar pelanggan.
Dalam hal ini aparat hukum agar bisa menyelidiki Praktik yang menyusahkan di Pelanggan PLN
Di wilayah Hukum polres tubaba dan siapa saja yang Terlibat dalam Praktik Pungli ini
(Tim investigasi )