Malaka, Penakita.Info - 21 Juli 2025— Kepolisian Resor (Polres) Malaka kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Melalui kerja cepat dan terkoordinasi, Unit Buser Polres Malaka bersama Unit 4 Intelkam berhasil menangkap seorang tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada hari Minggu, 20 Juli 2025 pukul 21.20 WITA di Desa Lamea, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, terhadap tersangka berinisial M.T (17), laki-laki, yang diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial Y.R (16), perempuan.
Kasus ini bermula dari laporan resmi yang dibuat oleh pelapor berinisial Y.H, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/127/VII/2025/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 8 Juli 2025.
Dipimpin langsung oleh Kanit Buser Polres Malaka, AIPDA Elifas Tano, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Proses penangkapan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Malaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, S.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran yang telah bekerja keras dan profesional dalam menangani kasus ini.
“Kami dari Polres Malaka berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada anak-anak dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual. Keberhasilan ini adalah wujud nyata dari keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan keadilan di tengah masyarakat,” ujar IPTU Dominggus.
Polres Malaka juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak. Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan dapat dilakukan secara maksimal.
( Renhumaspolresmalaka )